Kantor Jasa Akuntan (KJA) adalah suatu badan
usaha/perorangan yang didirikan oleh Akuntan Berpraktek (AB)
dan sudah mendapat izin dari Kementerian Keuangan Republik
Indonesia untuk memberikan jasa akuntansi dan jasa
perpajakan kepada para entitas bisnis.
KJA dapat memberikan jasa-jasa non asurans seperti : jasa
pembukuan, jasa kompilasi Laporan Keuangan, jasa
manajemen, Akuntansi Manajemen, jasa perpajakan (sesuai
ketentuan Perundang-undangan di bidang perpajakan, jasa
prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, jasa
pendampingan Laporan Keuangan, jasa penyusunan Laporan
Tata Kelola Perusahaan yang baik, dan jasa Sistem Tekhnologi
Informasi.