Jasa Perpajakan
Penyusunan Tax Management Planning
Membantu perusahaan menyusun perencanaan manajemen pajak dengan baik, sehingga perusahaan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Jasa penyusunan dan pelaporan kewajiban perpajakan Wajib
Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan (Perpajakan Perusahaan)
Jenis jasa perpajakan yang kami berikan adalah sesuai peraturan perpajakan, antara lain :
- SPT Masa (PPh pasal 15,21,23,26)
- SPT PPh Final pasal 4 ayat 2a
- SPT Masa PPN dan e-Faktur
- SPT Tahunan PPh Badan(PPh pasal 28/29)
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Jasa pendampingan Wajib Pajak
Dalam hal pemeriksaan pajak, pengadilan pajak, keberatan pajak dan pengembalian pajak.
- Membantu Wajib Pajak menyusun administrasi Perpajakan.
- Konsultasi perpajakan.
- Penelaahaan pajak (tax review).